Perijinan

PROSEDUR MASUK KAWASAN BALAI BESAR TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF DAN JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN, DAN PERATURAN DIRJEN PHKA NO. SK.192/IV-Set/HO/2006 TENTANG IZIN MASUK KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU

Jenis Kegiatan:

1. Pembuatan Foto Komersial dan Ekspedisi

Prosedur bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

Permohonan ijin harus dilampiri dengan:

  1. Proposal
  2. Copy Kartu Tanda Pengenal
  3. Daftar Peralatan
  4. Surat Pernyataan Tidak Merusak Lingkungan serta Bersedia Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

Prosedur bagi Warga Negara Asing (WNA):

Permohonan ijin harus dilampiri dengan:

  1. Proposal
  2. Copy Passport
  3. Surat Jalan dari Kepolisian
  4. Daftar Peralatan
  5. Surat Pernyataan Tidak Merusak Lingkungan serta Bersedia Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku

2. Pembuatan Film/Video Klip (Film Dokumenter, Film Komersial, Film Promosi)

Prosedur bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Surat permohonan izin masuk kawasan disampaikan kepada Kepala Balai Besar TNGL apabila lokasi kegiatan di 2 (dua) dan atau seluruh wilayah kerja bidang pengelolaan Taman Nasional wilayah BBTNGL paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan tembusan kepada:
    • Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
    • Sekretaris DITJEN PHKA
    • Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
    • Kepala BPTN Wilayah Setempat
    • Kepala Seksi Pengelolaan TN Wilayah Setempat
  2. Surat permohonan izin masuk kawasan disampaikan kepada Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah BBTNGL apabila lokasi kegiatan di 1 (satu) wilayah kerja BPTN Wilayah BBTNGL paling lambat 1 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dengan tembusan kepada:
    • Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
    • Sekretaris DITJEN PHKA
    • Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
    • Kepala Balai Besar TNGL
    • Kepala Seksi Pengelolaan TN Wilayah Setempat
  3. Permohonan dilampiri dengan:
    • Proposal kegiatan
    • Fotocopy tanda pengenal (KTP/SIM)
    • Surat ijin produksi (untuk tujuan komersil)
    • Tanda pendaftaran rekaman video/film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
    • Sinopsis film yang akan dibuat
    • Daftar peralatan yang akan digunakan
    • Daftar crew
    • Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  4. Menyediakan 2 (dua) buah materai rp 6.000,-

Prosedur bagi Warga Negara Asing (WNA):

  1. Surat permohonan diajukan kepada Kepala Balai Besar TNGL dengan tembusan kepada:
    • Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
    • Sekretaris DITJEN PHKA
    • Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
    • Kepala BPTN Wilayah Setempat
  2. Permohonan dilampiri dengan:
    • Surat Rekomendasi dari Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
    • Foto Copy Passport
    • Sinopsis film yang akan dibuat
    • Daftar peralatan yang akan digunakan
    • Daftar crew
    • Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta bersedia mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  3. Menyediakan 2 (dua) buah materai rp 6.000,-

Masa Berlaku Ijin:

  1. Ijin berlaku selama 3 (Tiga) bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan pemegang ijin;
  2. Permohonan izin masuk kawasan bagi wna / wni untuk kepentingan asing diajukan kepada kepala balai besar tngl;
  3. Permohonan perpanjangan izin masuk kawasan bagi WNI diajukan kepada Kepala Balai Besar TNGL dan atau Kepala BPTN wilayah setempat;
  4. Waktu pengurusan perpanjangan izin masuk kawasan TNGL paling lama 15 (Lima Belas) hari kerja sebelum ijin berakhir dengan persyaratan seperti tersebut di atas.

Kewajiban:

  1. Bagi WNI melapor ke Kepala Balai Besar TNGL dan atau Kepala BPTN wilayah lingkup BBTNGL untuk menjelaskan rencana kegiatan shooting
  2. Bagi WNA/WNI untuk kepentingan asing melapor ke Kepala BBTNGL untuk menjelaskan rencana kegiatan shooting
  3. Membayar pungutan sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Meminta ijin atas penggunaan atau peminjaman sarana prasarana milik negara kepada kepala Balai Besar TNGL dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya
  5. Mengikutsertakan petugas dan atau pemandu setempat atas biaya dari pemohon
  6. Menyerahkan copy film kepada Kepala BPTN wilayah setempat dan Kepala BBTNGL bagi Warga Negara Indonesia, dan kepada Kepala BBTNGL dan Sekretariat DITJEN PHKA bagi Warga Negara Asing (WNA), paling lama 1 (Satu) tahun setelah film tersebut diproduksi
  7. Menyetorkan hasil komersialisasi hasil produksi film kepada kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Dilarang memberikan perlakuan (makan dan lain-lain) kepada satwa liar yang menjadi obyek shooting dan tidak melakukan pemotongan serta penebangan pohon untuk kepentingan dekorasi buatan
  9. Bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi dan timbul selama berada di lokasi shooting
  10. Mematuhi semua ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

Prosedur bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Permohonan izin diajukan kepada Kepala BPTN Wilayah Balai Besar TNGL dengan tembusan:
    • Kepala Balai Besar TNGL
    • Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
    • Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA
    • Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
    • Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Setempat
  2. Permohonan dilampiri dengan:
    • Surat pengantar/rekomendasi dari instansi/lembaga asal peneliti
    • Proposal kegiatan
    • Fotocopy tanda pengenal
  3. Menyediakan materai Rp. 6000,- sebanyak 2 (Dua) buah
  4. Untuk aktivitas penelitian yang dilaksanakan lebih dari 1 (Satu) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah BBTNGL, izin dikeluarkan oleh Kantor BBTNGL

Prosedur bagi Warga Negara Asing (WNA):

  1. Permohonan izin masuk kawasan diajukan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal PHKA sebelum Kegiatan dilaksanakan dengan tembusan kepada:
    • Kepala Badan Peneliti dan Pengembangan Kehutanan
    • Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
    • Kepala Balai Besar TNGL
  2. Permohonan dilampiri dengan:
    • Surat izin penelitian dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
    • Proposal kegiatan
    • Copy passport, Copy Visa/KITAS
    • Surat pemberitahuan penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri
    • Surat jalan dari Kepolisian
    • Asuransi
  3. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku
  4. Menyediakan materai Rp. 6000,- sebanyak 4 (Empat) buah

Masa Berlaku Ijin:

  1. Ijin berlaku selama 3 (Tiga) bulan dan dapat diperpanjang atas permintaan pemegang ijin;
  2. Permohonan perpanjangan izin masuk kawasan bagi WNA/WNI untuk kepentingan asing diajukan Kepala Balai Besar TNGL;
  3. Permohonan perpanjangan izin masuk kawasan bagi WNI diajukan kepada Kepala Balai Besar TNGL dan atau Kepala BPTN wilayah setempat;
  4. Waktu pengurusan perpanjangan izin masuk kawasan TNGL paling lama 15 (Lima belas) hari kerja sebelum ijin berakhir dengan persyaratan seperti tersebut di atas

Kewajiban

  1. Bagi WNI melapor ke Kepala Balai Besar TNGL dan atau Kepala BPTN Wilayah lingkup BBTNGL untuk menjelaskan rencana kegiatan;
  2. Bagi WNA/WNI untuk kepentingan asing melapor ke Kepala BBTNGL untuk menjelaskan rencana kegiatan;
  3. Membayar pungutan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Meminta ijin atas penggunaan atau peminjaman sarana prasarana milik negara yang ada di lokasi TNGL kepada Kepala Balai Besar TNGL dan mempergunakan dengan sebaik–baiknya.
  5. Membuat surat perjanjian dengan Kepala BPTN Wilayah bagi penelitian yang dilakukan lebih dari 3 bulan. Surat perjanjian tersebut memuat hak, kewajiban, dan persyaratan peneliti
  6. Mengikutsertakan petugas dan atau pemandu setempat atas biaya dari pemohon
  7. Menyerahkan jurnal kegiatan dan laporan sementara kepada petugas pendamping sebelum meninggalkan lokasi penelitian
  8. Melakukan presentasi hasil kegiatan penelitian di Balai Besar TNGL dan atau BPTN Wilayah;
  9. Menyerahkan laporan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Kepala BPTN Wilayah dengan tembusan kepada Sekretaris DITJEN PHKA, Kepala Balai Besar TNGL dan Kepala Seksi Pengelolaan TN Wilayah paling lama 1 (satu) bulan setelah selesai kegiatan
  10. Bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi dan timbul selama berada di lokasi
  11. Komersialisasi hasil penelitian harus mendapat ijin dari Kepala Balai Besar TNGL
  12. Menyetorkan hasil komersialisasi penelitian kepada kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  13. Pengambilan spesimen tumbuhan dan satwa harus menempuh prosedur dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
  14. Mematuhi semua ketentuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku

4. Rekreasi dan Wisata Alam

Prosedur

Pengunjung baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan rekreasi dan wisata alam dapat menghubungi langsung pusat informasi (Visitor Centre) di sekitar kawasan wisata alam TNGL untuk mendapatkan informasi tentang TNGL dan membayar pungutan masuk kawasan sesuai ketentuan yang berlaku

Kewajiban

  1. Melaporkan kepada petugas setempat untuk menjelaskan rencana kegiatan
  2. Membeli karcis masuk dan asuransi yang sesuai dengan ketentuan
  3. Mematuhi peraturan perundang- undangan dan tata tertib yang berlaku
  4. Mengikutsertakan petugas/pemandu setempat atas biaya dari pemohon

Comments (3)

  • jack
    12 February 2011 at 22:32 |

    ada pertanyaan,,
    tolong diberi tau alamat Kepala BPTN Wilayah Balai Besar TNGL?

  • 3 May 2011 at 02:30 |

    mohon info detil.!

    bagaimana jika ingin mendaki ke puncak Gn.Leuser.?

    rencana, awal 2012 saya bersama organisasi saya hendak melakukan ekspedisi pendakian ke Gn.Leuser.

    terimakasih,

    -Lestari Noesantara-

    • 10 May 2011 at 14:25 |

      bila anda ingin mendaki gunung leuser untuk perijinan/simaksi maka anda dapat menghubungi kantor bidang II kutacane (alamat dan nomor telepon ada pada kontak).

      terima kasih

Leave a comment

Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser