Tarif Masuk

TARIF MASUK KAWASAN TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 59 TAHUN 1998 TENTANG TARIF DAN JENIS PNBP YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN, DAN PERATURAN DIRJEN PHKA NO. SK.192/IV-Set/HO/2006 TENTANG IZIN MASUK KAWASAN SUAKA ALAM, KAWASAN PELESTARIAN ALAM DAN TAMAN BURU

JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

SATUAN

TARIF/SATUAN (Rp.)

Pengunjung
Wisatawan Mancanegara Orang 20.000
Wisatawan Nusantara Orang 2.500
Peneliti
Wisatawan Mancanegara
1-15 hari / ½ bulan

16-30 hari / 1 bulan

1-6 bulan / ½ tahun

½ - 1 tahun

di atas 1 tahun

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

100.000

200.000

400.000

600.000

800.000

Wisatawan Nusantara
1-15 hari / ½ bulan

16-30 hari / 1 bulan

1-6 bulan / ½ tahun

½ - 1 tahun

di atas 1 tahun

Orang

Orang

Orang

Orang

Orang

45.000

75.000

125.000

200.000

250.000

Kendaraan Darat
Roda 2 (dua)

Roda 4 (empat)

Kendaraan Air

Kapal motor s/d 40 PK

Kapal motor 41-80 PK

Kapal motor di atas 80 PK

Kuda/sepeda (Mountain Bike)

Buah

Buah

Buah

Buah

Buah

Buah

-

3.000

6.000

50.000

75.000

100.000

2.000

-

Pengambilan/snapshot
Wisatawan Mancanegara
Film komersial

Video komersial

Handycam

Foto

Sekali masuk

Dokumen cerita

Non komersial

Non komersial

3 juta

2,5 juta

150.000

50.000

Wisatawan Nusantara
Film komersial

Video komersial

Handycam

Foto

Sekali masuk

Dokumen cerita

Non komersial

Non komersial

2 juta

1,5 juta

15.000

5.000

Olahraga/Rekreasi Alam Bebas
Wisatawan Mancanegara
Menyelam (diving)

Snorkling

Berkemah

Kano

Selancar

1 jam

1 jam

1 hari

1 jam

1 jam

75.000

60.000

30.000

40.000

60.000

Wisatawan Nusantara
Menyelam (diving)

Snorkling

Berkemah

Kano

Selancar

1 jam

1 jam

1 hari

1 jam

1 jam

50.000

40.000

20.000

25.000

40.000

Comments (2)

  • dono
    28 June 2011 at 16:00 |

    Pak TN, apa setorannya disetor ke negara? dah berapa banyak pak? apa nggak takut ama KPK?

    • 20 February 2012 at 17:05 |

      untuk tahun 2011 TNGL telah menerima pendapatan dan disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp. 391 juta, atau terealisasi 4.500% dari target pendapatan 2011. perlu di informasikan bentuk pendapatan tersebut merupakan PNBP (pendapatan Negara Bukan Pajak) yang harus disetorkan ke negara seluruhnya.
      Demikian terima kasih.

Leave a comment

Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser