(Stabat, 8 Februari 2023) Polisi Kehutanan BBTN Gunung Leuser bergerak cepat mengungkap pemasang jerat yang telah mengakibatkan sepasang beruang terluka di areal kebun PT.Mitra Sejati di Dusun Pancasila, Desa Mekar Makmur, Kec. Sei Lepan, Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Sehari setelah penyelamatan beruang, Kepala BPTN Wilayah III Stabat Palber Turnip memerintahkan untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dengan menyisir lokasi kejadian di sepanjang batas kawasan TN Gunung Leuser.
"Kita himpun informasi untuk mendalami pelaku pemasangan jerat tersebut", ujar Turnip. "Sedangkan proses lebih lanjut kita serahkan ke Balai Gakkum Wilayah Sumatera", jelasnya.
Polisi Kehutanan BPTN Wilayah III Stabat telah mengumpulkan barang bukti berupa 29 jerat nilon aktif, 3 jerat nilon tidak aktif, 2 pancak jerat serta kuku beruang yang terlepas karena terkena jerat. Petugas juga mengantongi beberapa nama pelaku yang diduga memasang jerat di lokasi kejadian.
Kepala Balai Besar TNGL, U. Mamat Rahmat menjelaskan bahwa beruang madu adalah satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. “Pelaku tindak pidana kehutanan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp.100.000.000 sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990", tegasnya.
“Kita sebagai manusia harusnya bisa menjaga alam ini, di situlah letak kemulian kita sebagai makhluk yang dilengkapi akal pikiran", tambah Palber Turnip.
(Foto & Teks @tnleuser, Slamet Indarjo|08022023)