(Banda Aceh, Mei 2023) Balai Besar TNGL bersama Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor,  Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) melaksanakan konsultasi publik dalam rangka Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Kawasan Tropical Rainforest Heritage of Sumatera (TRHS) yang telah memperoleh status World Heritage Site dimana salah satunya adalah TN Gunung Leuser. Kegiatan konsultasi publik berlangsung di ruang rapat Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Aceh, Kota Banda Aceh pada Rabu (10/05).

Konsultasi publik ini dilaksanakan secara hibrid (offline dan online) yang dihadiri oleh UPT KLHK Lingkup Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Pemerintah daerah provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kementerian PUPR, mitra NGO serta dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Universitas Syiah Kuala (USK).  

“Dokumen KLHS ini sangat penting dilaksanakan di kawasan TN Gunung Leuser sebagai instrument untuk melindungi dan melestarikan situs warisan dunia (TRHS) TNGL dari pembangunan kebijakan rencana program (KRP) Pusat dan daerah yang akan berdampak dengan OUV TRHS”, ujar Andrinaldi Adnan, S.Hut., M.Sc (Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNGL) dalam sambutannya.

Andri berharap KLHS ini bisa mengkaji dampak dari KRP dan mitigasi terhadap kerusakan OUV demi keberlanjutan dan kelestarian TNGL. Konsultasi publik ini dalam rangka mengumpulkan informasi isu strategis dan data KRP dari para pihak baik pusat dan daerah. 

Agenda ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri LHK untuk melaksanakan kajian pada Kawasan TRHS yaitu TN Gunung Leuser, TN Kerinci Seblat, dan TN Bukit Barisan Selatan. Sebelum dilakukan kunjungan lapangan untuk pengambilan data dan informasi dalam penyusunan laporan KLHS di TNGL, terlebih dahulu dilaksanakan konsultasi publik sebagai upaya pendukung dalam pengumpulan isu strategis serta data dan informasi kebijakan di daerah. Kunjungan lapangan ke Kawasan TN Gunung Leuser direncanakan akan dilaksanakan mulai tanggal 09 sd 14 Mei 2023 yang dibagi dalam 2 (dua) tim dan 2 (dua) lokasi berbeda yaitu tim I (Kota Banda Aceh, Aceh Barat Daya, dan Aceh Selatan) dan tim II (Kabupaten Gayo Lues, Aceh Tenggara, Langkat dan kota Medan). 

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada semua pihak khususnya kepada Balai Besar TNGL dan seluruh tim yang telah mendukung terlaksananya konsultasi publik pada hari ini, semoga kegiatan ini dapat memberi kontribusi positif sehingga TRHS dapat segera keluar dari status endangered list UNESCO dan harapannya kunjungan lapangan nanti juga berjalan lancar sehingga tim dapat memperoleh data dan informasi yang akurat ” ujar Eko Widjajanto, S.Hut, tim penyusun KLHS dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor,  Ditjen PKTL.


[Teks & foto ©BBTNGL,tim Kerjasama dan Kehumasan | 10052023]