(Banda Aceh, Maret 2023) Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) bersama Balai KSDA Aceh dengan dukungan WCS-IP menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas terkait Penanggulangan Pemanfaatan Ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kawasan Konservasi di Wilayah Provinsi Aceh dan Sumut, selama dua hari, 2-3 Maret 2023 di Hotel Ayani Banda Aceh.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan para peserta tentang peraturan perundang-undangan terbaru yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian hutan dan satwa liar serta penanganan pemanfaatan ilegal TSL di kawasan konservasi yang berada di wilayah Provinsi Aceh dan Sumut. Selain itu agenda ini juga digelar untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama multi pihak (antar instansi) terkait dalam upaya penanganan pemanfaatan ilegal TSL di kawasan konservasi yang berada di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Terdapat ancaman terhadap habitat dan populasi satwa liar di TNGL yang terfragmentasi oleh berbagai aktivitas manusia serta ancaman lain seperti perburuan satwa liar yang mengakibatkan gajah sumatera, harimau sumatera, badak sumatera dan orangutan sumatera terancam punah. Untuk itu, perlu kerja sama multipihak serta pembaharuan informasi tindak pidana kehutanan yang diharapkan dapat diperoleh pemahaman, persepsi dan frekuensi terhadap peraturan dan regulasi terbaru. Peningkatan kapasitas stakeholder menjadi upaya khusus untuk sinergitas dan persamaan persepsi terhadap isu dan kasus kejahatan kehutanan juga perlu dihadapi agar langkah semua pihak dapat sejalan serta saling mendukung dan menguatkan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Balai Besar TNGL didampingi Kepala Balai KSDA Aceh serta perwakilan Dinas LHK Provinsi Aceh. Dalam sambutannya, Kepala Balai Besar TNGL, U. Mamat Rahmat menyampaikan apresiasi atas kegiatan peningkatan kapasitas ini.
“Bekerja di bidang konservasi tidak bisa sendiri, butuh kerja sama dan kolaborasi pentahelix (unsur pemerintah baik pusat dan daerah, perguruan tinggi/akademisi, dunia usaha/swasta, civil society/masyarakat dan media)”, jelas Mamat.
"Alam dan keanekaragaman hayati didalamnya bukanlah warisan dari nenek moyang, namun titipan/pinjaman dari anak cucu kita/generasi yang akan datang sehingga harus kita kembalikan kepada pemiliknya tersebut dalam kondisi yang baik atau lebih baik lagi” tambahnya.
Kegiatan diikuti 45 peserta yang berasal dari Balai Besar TNGL, Balai KSDA Aceh, Balai PPH LHK Wilayah Sumatera serta unsur PPNS, Penyidik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan yang berada di wilayah administrasi Provinsi Aceh. Metode kegiatan dilakukan dengan penyajian materi dan diskusi terfokus. Narasumber yang kompeten berasal dari Kementerian LHK Jakarta, Kejaksaan Agung Jakarta, Pengadilan tinggi Aceh, Komnasham Aceh, Balai Gakkum Sumatera dan lainnya.
Materi yang disampaikan terdiri dari 1)Kondisi Terkini, Ancaman, dan Upaya Penanggulangan Kawasan Konservasi di Lingkup Kerja Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); 2) Kondisi Terkini, Ancaman, dan Upaya Penanggulangan Kawasan Konservasi di Lingkup Kerja BKSDA Aceh (Termasuk Kawasan perairan TWL Pulau Weh dan Pulau Banyak); 3)Kondisi Terkini, Ancaman, dan Upaya Penanggulangan Kawasan Konservasi di Lingkup Kerja Balai TNGL ; 4)Kondisi Terkini, Ancaman, dan Upaya Penanggulangan Kawasan Non-Konservasi di Lingkup Provinsi Aceh; 5)Kebijakan dan Strategi BPPHLHK dalam Penanggulangan Pemanfaatan Ilegal TSL dan Kehutanan di Lingkup Kerja Wilayah Sumatera; 6)Kebijakan dan Strategi POLRI dalam Penanggulangan Pemanfaatan Ilegal di Bidang KSDAE; 7)Kebijakan dan Strategi TNI (Militer) dalam Penanggulangan Pemanfaatan Ilegal di Bidang KSDAE; 8)Pengaturan Perlindungan Lingkungan Hidup Berbasis Adat oleh Panglima Laot; 9)Strategi Penetapan Barang Bukti dan Penuntutan terhadap Pelaku Pemanfaatan Ilegal TSL dan Kehutanan; 10)Strategi Pengadilan dalam Penetapan Barang Bukti dan Pemberian Putusan Penanganan Perkara Pemanfaatan Ilegal TSL dan Kehutanan; 11)Perlindungan HAM terhadap Pelaku dan Korban (Manusia) dalam Penanganan Perkara Pemanfaatan Ilegal TSL dan Kehutanan
[Teks & foto ©BBTNGL,BKSDA Aceh,WCS-IP, Iskandarrudin | 03032023]